Minggu, 05 April 2009

PEMBAHASAN PERNIKAHAN

PENDAHULUAN

Telah kita ketahui bersama dalam hukum islam bahwa seseorang atau dua insan laki-laki dan perempuan ketika ingin melakukan suatu ikatan atau hubungan badan maka jalan yang menghalalkan perbuatan tersebut cara yang baik dan di ridhai oleh Allah swt adalah dengan menikah.

Kendatipun memang nikah ada yang tidak dibolehkan oleh agama bahkan dilaknat oleh Allah swt. Untuk itu dalam makalah ini, kami akan mencoba mengutarakan apa itu pernikahan, tujuan pernikahan, macam-macam pernikahan, kedudukan hukum pernikahan, serta apa hikmah dalam pernikahan itu sendiri.

Oleh karena itu pembahasan pada kesempatan ini menjadikan kita lebih mengertidan lebih jelas akan konsep pernikahan yang kita maksud.

PEMBAHASAN

PERNIKAHAN

A.Pengertian

kata nikah berasal dari bahasa arab yaitu ﻴﻧﻜﺢ - ﻨﻛﺢ yang berarti manikah[1], bercampur atau berkumpul. Sedangkan secara terminologi atau menurut istilah syariat, nikah berarti akad ( ijab qabul ) yang menghalalkan hubungan antar pria dengan wanita sebagai suami istri dalam rangka membentuk keluarga menurut syarat dan rukun tertentu.

Dalam undang – undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 mendefinisikan prkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumagh tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.[2]

Selain itu pernikahan atau perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria denga seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

B. Tujuan Pernikahan

tujuan pernikahan itu banyak, diantaranya adalah :

1.untuk memperoleh hidup bahagia, temtram, cinta dan kasih sayang, hal ini sangat berkaitan erat dengan firman Allah swt

ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbrã©3xÿtGtƒ ÇËÊÈ

Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (ar-rum :21)

2.untuk mendapatkan dan memelihara keturunan yang shaleh

$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qà)®?$# ãNä3­/u Ï%©!$# /ä3s)n=s{ `ÏiB <§øÿ¯R ;oyÏnºur t,n=yzur $pk÷]ÏB $ygy_÷ry £]t/ur $uKåk÷]ÏB Zw%y`Í #ZŽÏWx. [ä!$|¡ÎSur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# Ï%©!$# tbqä9uä!$|¡s? ¾ÏmÎ/ tP%tnöF{$#ur 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3øn=tæ $Y6ŠÏ%u ÇÊÈ

Artinya : Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu. ( An-nisa :1 )

3.dengan nikah bertujuan untuk menjalin hubungan sillaturrahmi dan meluaskan hubungan sosial. Perkawinan bukan hanya memadukan dua insan suami istri, tetapi juga mengikat tali persaudaraan antara keluarga mereka. Jadi, dari hubungan ini akan tumbuh kerja sama dan tolong menolong yang sangat besar manfaatnya.

4.menikah bertujuan untuk manumbuhkan rasa tanggung jawab, terutama dalam mendidik anak-anak denga sebaik-biknya sehingga akan menjadi anggota masyarakat yang bertaqwa serta dapat melanjutkan peradaban manusia dengan baik. Firman Allah swt :

$uZ­/u $uZù=yèô_$#ur Èû÷üyJÎ=ó¡ãB y7s9 `ÏBur !$uZÏF­ƒÍhèŒ Zp¨Bé& ZpyJÎ=ó¡B y7©9 $tRÍr&ur $oYs3Å$uZtB ó=è?ur !$oYøn=tã ( y7¨RÎ) |MRr& Ü>#§q­G9$# ÞOŠÏm§9$# ÇÊËÑÈ

Artinya : Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) diantara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji kami, dan terimalah Taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (al-baqarah :128)

5.untuk menjaga diri dari perbuatan zina dan fitnah

firman Allah swt :

Ÿwur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ

Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. ( al-isra’ :32 )

6.untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dimana masing-masing anggota masyarakat mampunyai pasangannya, sehingga meraka tidak liar dan mengganggu orang lain. Jadi masyarakat yang demikian akan terhindar dari kehancuran. Firman Allah swt :

tbös%ur Îû £`ä3Ï?qãç/ Ÿwur šÆô_§Žy9s? ylŽy9s? Ïp¨ŠÎ=Îg»yfø9$# 4n<rW{$#

Artinya : Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu… (al-ahzab :33).[3]

C. Macam-Macam Pernikahan

1. Nikah syighar

Adalah seorang laki-laki menikahkan anak perempuan, saudara perempuan atau budak perempuannya kepada seorang laki-laki dengan syarat laki-laki tersebut menikahkan anak perempuan, saudara perempuan atau budak perempuannya kepadanya, baik ketika adanya maskawin maupun tanpa maskawin dalam kedua pernikahan tersebut.

Para ulama telah sepakat mengharamkan nikah syighar, hanya saja mereka bereda pendapat mengenai keabsahan nikah syighar. Jumhur ulama berpendapat nikah syighar tidak sah, berdasarkan dalil:

Hadits dari Jabir radiallahuanhu, dia berkata: “Rasulullah shallallahu alayhi wasalam melarang nikah syighar“(HR Muslim)

yang menyebabkan pernikahan ini tidak sah adanya persyaratan yang mengharuskan tukar menukar (anak atau saudara perempuan). Di dalam syighar terdapat suatu kekejian yang sangat besar, yaitu adanya pemaksaan terhadap perempuan untuk menikah dengan orang yang tidak dicintainya. Permasalahan ini menyimpulkan anjuran kepada para wali agar memperhatikan perasaan anak-anak perempuannya, karena perbuatan ini dapat menzalimi mereka. Disamping itu pernikahan ini juga menghalangi mereka dari kemungkinan mendapatkan mahar yang seyogyanya. Kasus seperti ini sering terjadi dikalangan orang-orang yang mempraktekkan model pernikahan seperti ini. Pernikahan syighar juga sering menimbulkan perselisihan dan persengketaan. Apa yang disebutkan diatas merupakan balasan dari Allh didunia bagi orang-orang yang tidak melaksanakan aturan-Nya.

2. Nikah Muhallil

Nikah muhallil adalah seorang laki-laki (perantara) yang menikahi seorang perempuan yang sudah dicerai oleh suaminya sebanyak tiga kali, (setelah menikahi) kemudian menceraikannya dengan tujuan agar suami yang pertama dapat menikahinya kembali.

Nikah ini (muhallil) termasuk dosa besar, yang dilarang oleh Allah. Orang yang menjadi perantara dan diperantarai dalam nikah muhallil dilaknat oleh Allah. Dalil yang melarang nikah muhallil:

3. Nikah Mut’ah

Adalah seorang lelaki yang menikahi seorang perempuan untuk waktu tertentu -sehari, dua hari atau lebih- dengan memberikan imbalan kepada pihak perempuan berupa harta atau lainnya.

4. Nikah Sirri

Pernikahan yang tidak diketahui oleh siapapun dan tidak ada wali dari wanita. Pada hakiktnya ini adalah zina karena tidak memenuhi syarat sahnya nikah.

Al-qur’an dan hadits telah menunjukkan bahwa salah satu syarat sahnya nikah adalah adalah adanya wali. Pernikahan ini tidak sah dan harus dibatalkan.[4]

D. Kedudukan Hukum Pernikahan

Hukum nikah itu berpariasi, tergantung pada keadaan seseorang. Untuk menentukan hukum nikah bagi seseorang haruslah dia perhatikan lebih dahulu dua hal, yaitu “ kemampuannya “ melaksanakan kewajiban ( baik sebagai suami ataupum sebagai istri) dan kesanggupan “memelihara diri “, yaitu sanggup tidaknya seseorang mengendalikan dirinya untuk tidak jatuh kedalam jurang kejahatan seks. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, para ulama menyebut beberapa macam hukum nikah sebagai berikut :

1.wajib : yaitu bagi orang yang sudah mampu menikah, dimana nafsunya telah mendesak dan takut terjerumus dalam perzinaan, maka wajiblah baginya untuk menikah.

2. sunnah : yaitu bagi orang yang nafsunya telah mendesak lagi mampu untuk menikah, tetapi masih dapat menahan dirinya dari berbuat zina, maka sunnahlah dia untuk menikah.

3. haram : yaitu bagi seseorang yang tidak mampu memenuhi mafkah lahir dan batin kepada istrinya, serta nafsunya pun tidak mendesak maka haramlah dia untuk menikah.

4. makruh ; yaitu bagi seseorang yang lemah syahwatnya dan tidak mampu memberi belanja istrinya, walaupun tidak merugikan istri, karena dia kaya dan tidak mempunyai keinginan syahwat yang kuat.

5. mubah : yaitu bagi laki-laki yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan segera nikah atau karena alasan-alasan yang mengharamkan untuk nikah, maka hukum mubah bainya[5].

E. Hikmah Pernikahan

Perlu kita ketahui bersama bahwa islam menganjurkan mengembirakan nikah sebagaimana diatas karena mempunnyai pengaruh baik bagi pelakunya sendiri, masyarakat dan seluruh umat manusia, untuk itu perlu kita cantumkan beberapa hikmah dari pernikahan.

1.Dengan nikah menjadikan jalan alami dan biologis yang paling baik dan sesuai untuk menyalurkan dan memuaskan naluriah seks, dengan nikah juga badan menjadi segar, jiwa jadi tenang, mata terpelihara dari melihat yang haram.

2.Dengan nikah jalan terbaik untuk membuat anak-anak menjadi mulia, memperbanyak keturunan, melastarikan hidup manusia serta memelihara nasab yang oleh islam sangat diperhatikan sekali.

3.Naluri kebapaan dan keibuan akan tumbuh saling melengkapi dalam suasana hidup dengan anak-anak dan akan tumbuh pula perasaan-perasaan ramah, cinta dan sayang yang merupakan sifat-sifat baik yang menyempurnakan kemanusiaan seseorang.

4.Menyadari tanggung jawab beristri dan menanggung anak-anak, juga menimbulkan sikap rajin dan sungguh-sungguh dalam memperkuat bakat dan pembawaan seseorang.

5.Pembagian tugas, dimana yang satu mengurusi dan mengatur rumah tangga sedangkan yang lain berkerja di luar.

6.Dengan perkawinan dapat membuahkan diantaranya tali kekeluargaan[6].

Kesimpulan

Ø Orang yang sudah menikah itu berarti orang yang telah menjalankan syari’at agama, menyempurnakan agama serta menjalankan sunnah nabi saw.

Ø Bahwa jalan satu-satunya untuk menghalalkan hubungan badan, percampuran antara laki-laki dan perempuan adalah dengan jalan menikah.

Ø Dapat disimpulkan juga, hukum yang ada dalam pernikahan itu bermacam-macam sesuai dengan keadaan seseorang

Referensi

Reme Nawawi. Fiqih Islam. Jakarta .Duta pahala. 1994

Sayyid Sabiq. Fiqih Sunnah. terjemahan : Mahyuddin Syaf. Bandung. Al-ma’arif, 1996

Alkalai,Asad.M. Kamus Indoneia Arab, Jakarta. Bulan bintang. 1997.

http://abiyazid.wordpress.com/2007/07/02/macam-macam-nikah-yang-tidak-syah-menurut-syariat/



[1] M. Asad. Alkalai. Kamus Indoneia Arab. ( Jakarta. Bulan bintang. 1997).cetakan 7.hal.

[2] Drs. H. Nawawi Reme. Fiqih Islam.(Jakarta .DUTA pahala. 1994) cetakan 1.hal 303

[3] Drs.H. Nawawi Reme. Fiqih Islam .hal 305-308

[4] http://abiyazid.wordpress.com/2007/07/02/macam-macam-nikah-yang-tidak-syah-menurut-syariat/

[5] Sayyid sabiq. Fiqih Sunnah. terjemahan : Mahyuddin Syaf. ( Bandung. Al-ma’arif, 1996 ) cetakan 10. hal. 22

[6] Sayyid sabiq. Fiqih Sunnah. terjemahan : Mahyuddin Syaf. hal. 21